Pada 16 Agustus 2025, PERSIS mendapatkan surat berisikan Salinan Keputusan dari
Komite Disiplin PSSI terkait kasus pelanggaran disiplin yang terjadi pada laga Madura
United vs PERSIS (9/8) di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan. Pada
surat 008/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2025 PERSIS mendapatkan denda terkait kehadiran
suporter, merujuk kepada Pasal 5 ayat 7 dan ayat 11 Regulasi BRI Super League
Tahun 2025/2026 dan Pasal 41 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, dengan sanksi denda
sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan status bisa mengajukan
banding.
Sementara pada surat 007/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2025 terkait tanggung jawab
klub terhadap perilaku suporter, merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1
nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, PERSIS dikenakan sanksi denda sebesar Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan status tidak bisa banding. Menurut
keterangan di kedua surat tersebut, pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan
berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
PERSIS berharap, teguran dan sanksi ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak
untuk bisa bersinergi dalam memberikan dukungan terbaik bagi Laskar Sambernyawa.
Dengan lebih bijak dalam bersikap dan berperilaku, kita bisa berkontribusi dalam
menjaga marwah klub di manapun berada. Sampai nanti waktunya tiba, PERSIS
berharap bisa bertemu dengan para pengawal Laskar Sambernyawa di berbagai
tempat untuk merayakan pertemuan pada momen yang tidak berbenturan dengan
regulasi.